Panduan SPMB

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,Riset danTeknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
  3. Peraturan Walikota Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
  4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor: 45/400.3.5.3/III/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kota Batam Tahun Ajaran 2025/2026

KETENTUAN UMUM PENDAFATARAN

  1. Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 tidak dipungut biaya;
  2. Calon murid baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (Jalur Domisili dan Afirmasi)
  3. Calon Murid dapat mendaftar pada salah satu Jalur Pendaftaran yaitu :
  4. Jalur Afirmasi atau Prestasi
  5. Jalur Domisili atau Mutasi
  6. Calon Murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dan Prestasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dan jika dinyatakan tidak diterima dapat mengganti pilihan pendaftaran ke jalur Domisili setelah Jalur Domisili dibuka
  7. Calon murid agar membuat akun terlebih dahulu pada situs Aplikasi Pendaftaran
  8. Calon murid baru yang diterima wajib mentaati peraturan dan ketentuan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh sekolah
  9. Calon murid baru yang lulus wajib mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya
  10. Apabila Murid baru tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon murid baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri
  11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran harus terteran nama Murid yang bersangkutan
  12. Kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon Murid dalam keadaan tertentu (Bencana Alam dan atau bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan dan konflik sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah setempat.
  13. Jalur Afirmasi dilengkapi surat keterangan dari Dinas Sosial yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  14. Jalur Mutasi dilengkapi dengan Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
  15. Jalur Prestasi dilengkapi dengan Surat Keterangan Prestasi Akademik dari Kepala Sekolah SD asal, Piagam atau Sertifikat untuk prestasi NON Akademik

PERSYARATAN PESERTA

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  2. Telah meyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah SD/SKL.
  3. Akta Kelahiran asli dan fotocopy
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua
  5. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  6. NISN (bagi Murid yang dari SD)
  7. Sertifikat baca Al Qur'an bagi yang beragama islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami Kitab Suci dari tempat belajar
  8. Mendaftarkan diri secara online pada laman SPMB online Kota Batam https://spmbbatam.id/
  9. Melengkapi berkas persyaratan sesuai jalur pendaftaran:

DAYA TAMPUNG DAN JALUR PENDAFTARAN

Daya tampung : 11 rombel atau 495 siswa

  1. Jalur Domisili : Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid yang telah ditetapkan Walikota Batam yaitu kelurahan Sagulung Kota dan Keluarahan Tanjung Uncang (Klik : Zona Irisan Domisili untuk keterangan lebih lanjut) (45 % dari daya tampung sekolah).
  2. Jalur Adirmasi : Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas (25 % dari daya tampung sekolah).
  3. Jalur Mutasi : Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar (5 % dari daya tampung sekolah).
  4. Jalur Prestasi : Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota (25 % dari daya tampung sekolah).

JADWAL KEGIATAN

  • TAHAP-1
    Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Prestasi:  Senin - Minggu, 16 - 22 Juni 2025
  • TAHAP-2
    Pengumuman Jalur Afirmasi dan Prestasi  :  Senin, 23 Juni 2025
  • TAHAP-3
    Pendaftaran Jalur Domisili dan Mutasi :  Senin - Senin, 23 - 30 Juni 2025
  • TAHAP-4
    Pengumuman Jalur Domisili dan Mutasi  :  Rabu, 02 Juli 2025
  • TAHAP-5
    Daftar Ulang Seluruh Calon Murid : Rabu-Jum'at, 02 - 04 Juli 2025

 

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Meliputi pendaftaran akun pada web : https://spmbbatam.id/
  2. Melengkapi isian data diri (orangtua/wali)
  3. Melengkapi berkas administrasi
  4. Memilih prioritas pilihan sekolah sesuai jalur (Domisili/Afirmasi/Mutasi/Prestasi)
  5. Melakukan pencetakan nomor pendaftaran

 

LAIN-LAIN

  1. Calon peserta didik wajib memantau Daftar Seleksi pada website https://spmbbatam.id/
  2. Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan mendaftar SPMB online, dapat meminta bantuan kepada Helpdesk SPMB Kota Batam ((Telp) 0778-324442 / 082288152178) pada jam kerja
  3. Mempersiapkan dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran pada : Dokumen Pendukung
  4. Calon peserta didik wajib melihat/memantau jurnal harian dan pengumuman hasil seleksi di website SPMB Batam Online atau website sekolah : https://smpn9-batam.sch.id/.