Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran resmi mengenai libur Ramadhan 2025, yang memutuskan bahwa libur bulan suci tidak akan berlangsung selama sebulan penuh.
Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama 3 Menteri (SEB 3 Menteri) pada Kamis, 27 Februari 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur pembelajaran pada bulan Ramadhan 1446/2025, menetapkan rincian mengenai jadwal libur Ramadhan, waktu masuk sekolah, serta libur selama perayaan Idul Fitri.
KLIK LINK DIBAWAH INI
SEB tentang PEMBELAJARAN SELAMA BULAN RAMADAN 1446 HIJRIAH_11zon