Tata Tertib Sekolah

BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 9 BATAM

  1. Terlibat dalam tindak kriminal (mencuri, tindakan asusila, melawan guru, merusak aset dan fasilitas sekolah)
  2. Mengundang atau membawa orang dari luar untuk mengganggu ketertiban dan keamanan warga sekolah dan lingkungan sekolah
  3. Berkelahi/melakukan tindak kekerasan kepada guru, teman sebaya, orang lain; merokok; bullying; minum-minuman keras, mengedarkan dan/atau menggunakan obat-obatan terlarang di dalam atau di luar lingkungan sekolah
  4. Membuat, menyebarkan dan menonton konten porno baik berupa tulisan, gambar dan video
  5. Melakukan perbuatan yang menyokong kegiatan/transaksi asusila/amoral di dalam/di luar lingkungan sekolah
  6. Membuat dan menyebarkan konten berupa tulisan/berita, gambar dan video tentang sekolah yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di media sosial yang bertujuan untuk merusak/menjatuhkan martabat guru dan kepala sekolah serta reputasi sekolah
  7. Menyembunyikan informasi, membuat dan menyebarkan informasi bohong dengan tujuan untuk merintangi proses penyelidikan dan penyelesaian suatu masalah
  8. Tidak mengikuti budi pekerti pagi (baik muslim maupun nonmuslim)
  9. Pakaian dan atribut yang tidak lengkap dan tidak rapi
  10. Datang dan pulang tidak tepat waktu
  11. Rambut dan atribut/cara berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan sekolah
  12. Tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan ataupun membolos
  13. Membawa HP ke sekolah tanpa seizin guru mata pelajaran/wali kelas
  14. Membawa motor
  15. Membawa makanan dan minuman dari kantin ke kelas
  16. Tidak membawa tempat bekal dari rumah
  17. Memakai aksesoris kecuali anting (bagi perempuan) dan jam tangan
  18. Tidak mengikuti ekstrakurikuler sesuai dengan yang dipilih oleh yang bersangkutan dan/atau diprogram sekolah
  19. Tidak mengikuti dan/atau mendukung program keluarga kelas (paguyuban kelas)
  20. Tidak mendukung program sekolah yang sifatnya terjadwal maupun temporari
  21. 20.b Aturan peralihan: aturan lain dapat ditambahkan kemudian sesuai dengan perkembangan keadaan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan di atas

PANDUAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 9 BATAM

 

  1. Pelanggaran tata tertib nomor 1 s.d 7 adalah pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi berupa SP (Surat Peringatan) 3 (khusus untuk ini tidak ada SP berjenjang) sekaligus dikeluarkan dari sekolah
  2. Pelanggaran tata tertib nomor 8 s.d 20 akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan SP (Surat Peringatan) 1
  3. Jika pelanggaran tata tertib nomor 8 s.d 20 terulang, akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan SP (Surat Peringatan) 2
  4. Jika pelanggaran tata tertib nomor 8 s.d 20 terulang kembali untuk ketiga kalinya, akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan SP (Surat Peringatan) 3 dan dikeluarkan dari sekolah