BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 9 BATAM
- Terlibat dalam tindak kriminal (mencuri, tindakan asusila, melawan guru, merusak aset dan fasilitas sekolah)
- Mengundang atau membawa orang dari luar untuk mengganggu ketertiban dan keamanan warga sekolah dan lingkungan sekolah
- Berkelahi/melakukan tindak kekerasan kepada guru, teman sebaya, orang lain; merokok; bullying; minum-minuman keras, mengedarkan dan/atau menggunakan obat-obatan terlarang di dalam atau di luar lingkungan sekolah
- Membuat, menyebarkan dan menonton konten porno baik berupa tulisan, gambar dan video
- Melakukan perbuatan yang menyokong kegiatan/transaksi asusila/amoral di dalam/di luar lingkungan sekolah
- Membuat dan menyebarkan konten berupa tulisan/berita, gambar dan video tentang sekolah yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di media sosial yang bertujuan untuk merusak/menjatuhkan martabat guru dan kepala sekolah serta reputasi sekolah
- Menyembunyikan informasi, membuat dan menyebarkan informasi bohong dengan tujuan untuk merintangi proses penyelidikan dan penyelesaian suatu masalah
- Tidak mengikuti budi pekerti pagi (baik muslim maupun nonmuslim)
- Pakaian dan atribut yang tidak lengkap dan tidak rapi
- Datang dan pulang tidak tepat waktu
- Rambut dan atribut/cara berpakaian yang tidak sesuai dengan aturan sekolah
- Tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan ataupun membolos
- Membawa HP ke sekolah tanpa seizin guru mata pelajaran/wali kelas
- Membawa motor
- Membawa makanan dan minuman dari kantin ke kelas
- Tidak membawa tempat bekal dari rumah
- Memakai aksesoris kecuali anting (bagi perempuan) dan jam tangan
- Tidak mengikuti ekstrakurikuler sesuai dengan yang dipilih oleh yang bersangkutan dan/atau diprogram sekolah
- Tidak mengikuti dan/atau mendukung program keluarga kelas (paguyuban kelas)
- Tidak mendukung program sekolah yang sifatnya terjadwal maupun temporari
- 20.b Aturan peralihan: aturan lain dapat ditambahkan kemudian sesuai dengan perkembangan keadaan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan di atas
PANDUAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 9 BATAM
- Pelanggaran tata tertib nomor 1 s.d 7 adalah pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi berupa SP (Surat Peringatan) 3 (khusus untuk ini tidak ada SP berjenjang) sekaligus dikeluarkan dari sekolah
- Pelanggaran tata tertib nomor 8 s.d 20 akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan SP (Surat Peringatan) 1
- Jika pelanggaran tata tertib nomor 8 s.d 20 terulang, akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan SP (Surat Peringatan) 2
- Jika pelanggaran tata tertib nomor 8 s.d 20 terulang kembali untuk ketiga kalinya, akan dikenakan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan SP (Surat Peringatan) 3 dan dikeluarkan dari sekolah